STAIN Ponorogo Jatim


Profil 
Berdirinya Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri STAIN) Ponorogo tidak dapat dipisahkan dengan keberadaan Institut Agama Islam Negeri Sunan Ampel, karena STAIN Ponorogo tidak lain adalah perubahan status dari salah satu Fakultas di lingkungan IAIN Sunan Ampel, yaitu Fakultas Syari'ah IAIN Sunan Ampel di Ponorogo.
Dalam sejarah pasang surut perkembangan, IAIN Sunan Ampel telah berhasil membuka 18 Fakultas yang tersebar di tiga Propinsi: Jawa Timur, Kalimantan Timur, dan Nusa Tenggara Barat. Namun, beberapa fakultas yang tidak memenuhi standar akreditasi harusditutup dan digabungkan dengan fakultas sejenis yang lokasinya berdekatan. Sampai dengan tahun akademi 1996/1997 IAIN Sunan Ampel memiliki 11 Fakultas yang tersebar di wilayah Jawa Timur dan dua Fakultas di Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan kualitas pendidikan di IAIN, maka dipandang perlu melakukan penataan terhadap fakultas-fakultas di lingkungan IAIN yang berlokasi di luar IAIN induk.

Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1997 Tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri, maka semua fakultas di lingkungan IAIN yang berlokasi di luar induk, berubah menjadi Sekolah Tinggi agama Islam Negeri (STAIN) dan tidak lagi menjadi bagian dari IAIN. STAIN bersifat otonom (berdiri sendiri) dan merupakanunit organik tersendiri di lingkungan Departemen Agama yang dipimpin oleh Ketua yang bertanggung jawab kepada Menteri Agama. Pembinaan STAIN secara fungsional dilakukan oleh Direktorat Jendral Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama. STAIN mempunyai tugas pembinaan perguruan tinggi Agama Islam swasta di wilayahnya melalui badan Kopertais.

Peresmian alih status tesebut ditandai dengan upacara yang diadakan oleh Menteri Agama RI di Jakarta. Setelah upacara peresmian, secara otomatis terjadi pemisahan dan peralihan prinsip anatara Rektor IAIN dengan Ketua STAIN masing-masing. Mulai tahun akademik 1997-1998 semua urusan administrasi, pendidikan, ketenagaan, dan keuangan STAIN sepenuhnya dikelola otonom oleh masing-masing STAIN.

STAIN Ponorogo merupakan salah satu dari Fakultas daerah, yaitu Fakultas Syari'ah IAIN Sunan Ampel di Ponorogo, yang dialih statuskan menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri. STAIN Ponorogo yang berdiri sejak tanggal 21 Maret 1997 M, bertepatan dengan tanggal 12 Dzulqaidah 1417 H. Dengan perubahan status tersebut, maka STAIN Ponorogo dapat membuka tiga Jurusan yaitu : Jurusan Syari'ah, Jurusan Tarbiyah, dan Jurusan Ushuluddin.


SEjarah


Sejarah berdirinya Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Ponorogo tidak dapat dipisahkan dari pasang surut dan perjalanan sejarah IAIN Sunan Ampel. Pada awal tahun 70-an IAIN Sunan Ampel tumbuh dengan pesat dan berhasil membuka 18 fakultas yang tersebar di tiga propinsi : Jawa Timur, Kalimantan Timur dan Nusa Tenggara Barat. Salah satu fakultas yang dimaksud adalah Fakultas Syari’ah Ponorogo IAIN Sunan Ampel, yang pada tanggal 6 Robiul Awal 1390 H bertepatan dengan 12 Mei 1970 diserahterimakan dari Panitia Persiapan kepada Menteri Agama Republik Indonesia yang sekaligus dimulai secara resmi penyelenggaraannya dengan membuka Program Sarjana Muda (SARMUD).

Fakultas Syari’ah Ponorogo IAIN Sunan Ampel selanjutnya tumbuh dan berkembang; dan mulai tahun akademi 1985/1986 menyelenggarakan program doktoral (S-1) dengan membuka Jurusan Qadha’ dan Mu’amalah Jinayah. Selanjutnya berdasarkan tuntutan perkembangan dan organisasi perguruan tinggi, maka dikeluarkanlah Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1997 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN), yang penyelenggaraannya secara resmi ditanda tangani oleh Menteri Agama pada tanggal 25 Shafar 1418 H bertepatan dengan 30 Juni 1997.

Berdasarkan Keputusan Presiden sebagaimana tersebut di atas, pada tahun akademi 1997/1998 Fakultas Syari’ah Ponorogo beralih status dari fakultas daerah menjadi STAIN dan merupakan unit organik yang berdiri sendiri di lingkungan Departemen Agama, dipimpin oleh ketua dan bertanggung jawab kepada Menteri. Sedangkan pembinaan secara fungsional dilaksanakan oleh Direktorat Jendral Kelembagaan Agama Islam. Proses alih status Fakultas Syari’ah Ponorogo IAIN Sunan Ampel menjadi STAIN Ponorogo ditetapkan berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Kelembagaan Agama Islam Nomor E/136/1997. Sejak alih status tersebut Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Ponorogo menyelenggarakan pendidikan akademik dan profe-sional dengan membuka tiga jurusan : Syari’ah, Tarbiyah, dan Ushuluddin
Jurusan

Syariah  Tarbiyah 
Ushuluddin

http://www.stainponorogo.ac.id

Komentar