Institut
Seni Indonesia Yogyakarta yang dikenal dengan ISI Yogyakarta adalah
sebuah lembaga pendidikan tinggi seni berstatus perguruan tinggi negeri
yang memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan pendidikan sampai
jenjang tertinggi. ISI Yogyakarta dibentuk atas dasar Keputusan Presiden
RI No. 39/1984 tanggal 30 Mei 1984 dan diresmikan oleh Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Prof. Dr. Nugroho Notosusanto pada tanggal 23
Juli 1984.
Walaupun usianya sebagai institut relatif muda, namun perguruan-perguruan yang merupakan komponen pembentuk ISI Yogyakarta sudah lama ada dan telah lama berkiprah dalam perkembangan seni tanah air serta banyak menghasilkan seniman-seniman dan profesional yang tersebar dalam berbagai fungsi, profesi dan keahlian, baik di dalam maupun di luar negeri. ISI Yogyakarta dibentuk berdasarkan fusi atas tiga pendidikan tinggi seni yang sudah ada sebelumnya, yaitu Sekolah Tinggi Seni Rupa Indonesia “ASRI”, Akademi Musik Indonesia “AMI”, dan Akademi Seni Tari Indonesia “ASTI”.
Walaupun usianya sebagai institut relatif muda, namun perguruan-perguruan yang merupakan komponen pembentuk ISI Yogyakarta sudah lama ada dan telah lama berkiprah dalam perkembangan seni tanah air serta banyak menghasilkan seniman-seniman dan profesional yang tersebar dalam berbagai fungsi, profesi dan keahlian, baik di dalam maupun di luar negeri. ISI Yogyakarta dibentuk berdasarkan fusi atas tiga pendidikan tinggi seni yang sudah ada sebelumnya, yaitu Sekolah Tinggi Seni Rupa Indonesia “ASRI”, Akademi Musik Indonesia “AMI”, dan Akademi Seni Tari Indonesia “ASTI”.