Sekolah Rakyat adalah Gagasan Presiden Prabowo untuk Memuliakan Keluarga Miskin dan Memfasilitasi Kebangkitan Wong Cilik.
Visi
Mencetak agen perubahan pada setiap keluarga miskin melalui pendidikan berkualitas guna memutus transmisi kemiskinan.
Misi
Memberikan pendidikan berkualitas untuk siap menempuh pendidikan lanjutan;
Menanamkan pola pikir pantang menyerah dan gigih dalam meraih masa depan;
Menumbuhkan jiwa kepemimpinan dan cinta tanah air;
Menguatkan rasa percaya diri, berkarakter dan berbudi pekerti luhur;
Kurikulum Sekolah Rakyat dirancang secara tailor-made (khusus dan kontekstual), menyesuaikan kebutuhan peserta didik dan dinamika sosial di lingkungan mereka. Kurikulum ini menggabungkan pendekatan nasional dan kekhasan lokal, mencakup tiga muatan utama: Kurikulum Persiapan, Kurikulum Sekolah Formal, dan Kurikulum Asrama (Boarding).
Output kurikulum ini menghasilkan lulusan yang unggul dalam:
- Kurikulum Persiapan (Learner Preparatoal)
Tahap awal ini bertujuan melakukan Talent Mapping melalui asesmen kesiapan fisik, mental, dan akademik siswa. Ini menjadi fondasi kuat sebelum memasuki proses belajar yang lebih intensif. - Kurikulum Sekolah Formal
Mengacu pada standar nasional, kurikulum ini mencakup:
Intrakurikuler
Kokurikuler
Ekstrakurikuler Struktur ini mendukung pembelajaran akademik yang tersistematis serta sesuai dengan regulasi nasional dari Kemendikdasmen, Kemendiktiristek, Kemenag, dan Kemensos. - Kurikulum Sekolah AsramaMerupakan bagian dari pendidikan karakter, kurikulum ini menguatkan nilai-nilai:
Karakter dan kepemimpinan
Spiritualitas
Cinta tanah air
Bahasa dan komunikasi
Output kurikulum ini menghasilkan lulusan yang unggul dalam:
- Nilai Akhlak dan Keagamaan
- Karakter Kepemimpinan
- Penguasaan Bahasa & Literasi Digital
- Entrepreneurship
- Ketuntasan Akademik
Dasar Hukum
- Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim
- Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 49/HUK/2025 tentang Tim Formatur Penyelenggaraan Sekolah Rakyat
- Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 102/HUK/2025 tentang Pedoman Pengadaan Guru Sekolah Rakyat melalui Pengadaan Tingkat Instansi
- Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 110/HUK/2025 tentang Perlengkapan pada Penyelenggaraan Sekolah Rakyat
- Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 126/HUK/2025 tentang Penetapan Lokasi Penyelenggaraan Sekolah Rakyat
- Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 145/HUK/2025 tentang Panitia Peluncuran Sekolah Rakyat
- Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 151/HUK/2025 tentang Penetapan Nomenklatur Sekolah Rakyat
- Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Rakyat
- Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 164/HUK/2025 tentang Penetapan Lokasi Penyelenggaraan Sekolah Rakyat
- Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 81/HUK/2025 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Sosial Nomor 49/HUK/2025 tentang Tim Formatur Penyelenggaraan Sekolah Rakyat
- Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 183/HUK/2025 tentang Penetapan Lokasi Tambahan Penyelenggaraan Sekolah Rakyat
- Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor 22 Tahun 2025 tentang Penetapan Izin Operasional Penyelenggaraan Sekolah Rakyat
- Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 196/HUK/2025 tentang Pola Kerja pada Sekolah Rakyat dilingkungan Kementerian Sosial
- Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025 tentang Dukungan Pelaksanaan Cek Kesehatan Gratis pada Sekolah Rakyat
- Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 189/HUK/2025 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Rakyat
- Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tunjangan Profesi Guru Sekolah Rakyat
https://sekolahrakyat.kemensos.go.id/
Komentar
Posting Komentar